Jumat, 12 Juni 2020

                                             "Cyber Crime Illegal Contents"MAKALAH

 

 

(Makalah ini dibuat dalam upaya memenuhi salah satu tugas UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi)

 

Dosen : Taufik Asra, M.Kom


Disusun Oleh :

Alfi Reski Perwira                  11170881

Farid Rifqi Mustofa                11170373

Muhammad Nurfahmi            11171224

Yuma Yaumaidzinnaimah      11170356

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknik & Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika


Jakarta 2020

 

 

 


Kata Pengantar

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Cyber Crime Illegal Contents” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 Universitas Bina Sarana Informatika.

            Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk memenuhi salah satu tugas UAS pada semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.      Direktur UBSI Jakarta

2.      Ketua Program Studi Teknik Komputer  UBSI Jakarta

3.      Bapak Taufik Asra, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual

5.      Rekan – rekan mahasiswa kelas 11.6a.02

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

                                                                                                                                        

Penulis,

Jakarta, 04 Juni 2020

 


Daftar Isi

 

Lembar Judul Makalah............................................................................................. i

Kata Pengantar........................................................................................................ ii

Daftar Isi.................................................................................................................. 1

BAB 1 Pendahuluan................................................................................................ 1

1.1. Latar Belakang...................................................................................... 2

1.2. Tujuan Penulisan................................................................................... 2

1.3. Rumusan Masalah................................................................................. 4

BAB 2 Landasan Teori............................................................................................ 3

            2.1. Sejarah Cyber Crime............................................................................. 3

            2.2. Definisi Cyber Crime............................................................................ 5

2.3. Definisi Cyber Law............................................................................... 6

2.4. Definisi Illegal Contents....................................................................... 7

BAB III Pembahasan.............................................................................................. 9

            3.1. Illegal Contents..................................................................................... 9

            3.2. Contoh Kasus....................................................................................... 9

            3.3. Pelaku dan Peristiwa........................................................................... 11

            3.4. Penyebab............................................................................................. 12

            3.5. Solusi.................................................................................................. 13

            3.6. Cara Penanggulangan......................................................................... 14

BAB IV Penutup................................................................................................... 15

            4.1. Kesimpulan......................................................................................... 15

            4.2. Saran................................................................................................... 16

Daftar Pustaka....................................................................................................... 17

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

     Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat, dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan  jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut untuk berhubung dengan orang lain, melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif  dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.

      Kejahatan dalam dunia jaringan internet ( dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan  kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya ( internet). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

      Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah undang- undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang- undang atau


peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan  internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah undang- undang yang dinamakan dengan undang-undang ITE, undang - undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) adalah ketentuan yangberlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang- undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

 

1.2    Tujuan Penulisan

                   Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika diharapkan dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:

1.      Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

2.      Diharapkan siswa mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas belajar mengajar.

 

1.3    Rumusan Masalah

  Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa hal :

1.      Pengertian Cyber Crime & Cyber Law

3.      Modus kejahatan Illegal Contents

4.      Penyebab terjadinya Cyber Crime Illegal Contents

5.      Penanggulangan Cyber Crime Illegal Contents


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1. Sejarah Cyber crime

           Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu   abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak.

           Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . Pergerakan Social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi


pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.

            Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan Komputer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25, seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.        

            Dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker (juga disebut downup downandup dan kido) yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008. Heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009, sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hampir 9


juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

 

2.2. Definisi Cybercrime

Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “ adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal


atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.

1.      Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

 

            Andi Hamzah (1989) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Menurut Peter (2000:56) Cyber crime adalah :

The easy definition of cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalisme by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system.” 

(definisi mudah dari kejahatan cyber adalah kejahatan yang diarahkan pada komputer atau sistem komputer. Namun, sifat kejahatan dunia maya adalah jauh lebih pandai yang akan kita lihat nanti. Kejahatan dunia maya dapat mengambil bentuk pengajaran sederhana ke dalam sistem computer dimana kita tidak memiliki authori asi. Itu bisa menjadi pembebanan virus computer kea lam liar. Mungkin vandalism berbahaya oleh karyawan yang tidak puas, atau pencurian data, uang, atau informasi sensitive menggunakan sistem komputer).

 

2.3. Definisi Cyber Law

          Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan


dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

            Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

2.4  Pengertian Illegal Content  
        Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  
     
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan menjadi :kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.   


                Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
      Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
         Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif
.

 

BAB III

Pembahasan Analisa Kasus

 

3.1.      Illegal Contents

       Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

            Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

 

3.2. Contoh Kasus

                  Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan


     gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

            Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

             Biasanya peristiwa seperti ini banyakterjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.

            Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang  terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

 


3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

 

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

a.       Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi

b.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.


Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

a.          Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan Illegal Content

b.          Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan Illegal Content

c.          Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan Illegal Content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

 

3.4. Penyebab Adanya Illegal Contents

             Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :

1.      Akses internet yang tidak terbatas.

2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.


6.      Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya

 

3.5. Solusi pencegahan Cyber Crime Illegal Content

            Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya 

            Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa 

            Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 

            Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 

            Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime 

            Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 

            Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.


3.6. Cara atau Upaya Pencegahan       
           Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

            Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing. Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software.

           Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya membongkar dan merusak) Motiv dari kejahatan diinternet antara lain adalah (Coba-coba dan rasa ingin tahu, Faktor ekonomi ,ajang unjuk diri, bahkan sakit hati).

 

4.2    Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :


1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.

2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.

4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

5.      Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul, W. & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber crime). Jakarta: PT.Refika Aditama.

Hamzah, A. (2000). Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.

Stepenshon, P. (2000). Investigating Computer Related Crime: A Hanbook For Corporate Investigators. London New York Washingtoon D.C: CRC Press.

S’to. (2004). Seni Teknik Hacking Jilid I. Jakarta : Jasakom.

Y3dips. (2007). Hacker? : it,s not about black or white. Jakarta : Jasakom.

 

·         http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf. Fajri, Anthony. Cyber Crime.

·         http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt Suryadi, Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?.

·         http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.

·         http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/

·         https://www.sudoway.id/2017/07/10-besar-negara-pembajak-software.html

·         https://tekno.kompas.com/read/2017/05/15/09095437/kronologi.serangan.ransomware.wannacry.yang.bikin.heboh.internet

·         http://bsi-espionage.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-cyber-espionage.html

·         https://news.okezone.com/read/2017/12/29/337/1837388/kapolri-sebut-kejahatan-siber-meningkat-di-tahun-2017


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

                                                                                                                  “ Infringement of Privac...