"Cyber Crime Illegal Contents"MAKALAH
(Makalah
ini dibuat dalam upaya memenuhi salah satu tugas UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi)
Dosen : Taufik Asra, M.Kom
Disusun Oleh :
Alfi Reski Perwira 11170881
Farid Rifqi Mustofa 11170373
Muhammad Nurfahmi 11171224
Yuma Yaumaidzinnaimah 11170356
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknik & Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
Kata
Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua, hingga
akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Cyber Crime Illegal
Contents” pada
mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 Universitas Bina Sarana Informatika.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu untuk memenuhi salah satu tugas UAS pada semester
6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka
peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan
ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur
UBSI Jakarta
2. Ketua
Program Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
3. Bapak Taufik Asra, M.Kom
selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan
– rekan mahasiswa kelas 11.6a.02
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan
kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Penulis,
Jakarta,
04 Juni 2020
Daftar Isi
Lembar Judul Makalah............................................................................................. i
Kata Pengantar........................................................................................................ ii
Daftar Isi.................................................................................................................. 1
BAB 1 Pendahuluan................................................................................................ 1
1.1. Latar Belakang...................................................................................... 2
1.2. Tujuan Penulisan................................................................................... 2
1.3. Rumusan Masalah................................................................................. 4
BAB 2 Landasan Teori............................................................................................ 3
2.1. Sejarah Cyber Crime............................................................................. 3
2.2. Definisi Cyber Crime............................................................................ 5
2.3. Definisi Cyber
Law............................................................................... 6
2.4. Definisi Illegal
Contents....................................................................... 7
BAB III Pembahasan.............................................................................................. 9
3.1. Illegal Contents..................................................................................... 9
3.2. Contoh Kasus....................................................................................... 9
3.3. Pelaku dan Peristiwa........................................................................... 11
3.4. Penyebab............................................................................................. 12
3.5. Solusi.................................................................................................. 13
3.6. Cara Penanggulangan......................................................................... 14
BAB IV Penutup................................................................................................... 15
4.1. Kesimpulan......................................................................................... 15
4.2. Saran................................................................................................... 16
Daftar Pustaka....................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini semua
aktivitas kita dituntut untuk serba cepat, dan tepat. Salah satu fasilitas yang
ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan
memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas
internet tersebut untuk berhubung dengan orang lain, melakukan transaksi jual
beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada
dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi
negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan
untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi
negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif dan bisa juga
dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan
dalam dunia jaringan internet ( dunia maya) biasa disebut dengan istilah
cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau
internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian
dari cybercrime adalah segala bentuk
kejahatan yang terjadi di dunia maya ( internet). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat
kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Karena
adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka
sudah seharusnya di buat sebuah undang- undang tentang etika, tata cara yang
harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang- undang atau
peraturan
tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw.
Pegertian dari cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di
buat sebuah undang- undang yang dinamakan dengan undang-undang ITE, undang -
undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) adalah ketentuan
yangberlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam undang- undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1.2 Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika diharapkan
dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun
secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:
1. Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi
2. Diharapkan siswa mengetahui, memahami, dan dapat
mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas belajar
mengajar.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat
dirumuskan beberapa hal :
1.
Pengertian Cyber Crime & Cyber Law
3.
Modus kejahatan Illegal Contents
4.
Penyebab terjadinya Cyber Crime
Illegal Contents
5.
Penanggulangan Cyber Crime Illegal
Contents
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan
hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa
remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas.
Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas
universitas dengan kerangka utama computer
yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap
percobaan bagi para hacker. Pada
awalnya, kata “ hacker” berarti
positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper
membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh
secara gratis dengan meniupkan nada yang
tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka
saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak
sereal anak-anak.
Draper, yang kemudian
memperoleh julukan “Captain crunch”
ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an .
Pergerakan Social Yippie memulai
majalah YIPL/TAP (Youth International
Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh
secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue
boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack
ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi
pegangan “Berkeley Blue” (Steve
Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak),
yang selanjutnya mendirikan Apple
computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “Cyber
Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu
penangkapan pertama dari para hacker,
FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local)
setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke
Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer. Dua bentuk kelompok hacker,
the legion of doom di amerika serikat
dan the chaos computer club di
jerman.akhir 1980 penipuan Komputer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team
dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt
sburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada
jaringan computer pada usianya yang ke 25, seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email
dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.
Dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker (juga disebut downup downandup
dan kido) yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows
dan paling banyak ditemui dalam windows
XP. Microsoft merilis patch untuk
menghentikan worm ini pada tanggal 15
oktober 2008. Heinz haise
memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,
sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 januari
2009,worm ini telah menginfeksi hampir 9
juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam
waktu singkat.
2.2. Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S department of justice memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring knowledge
of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian
tersebut indentik dengan yang diberikan Organization
of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“ adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: Cyber crime dalam
arti sempit disebut computer crime,
yaitu prilaku illegal
atau melanggar secara langsung menyerang system
keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
1. Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Andi
Hamzah (1989) mengartikan cyber crime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Menurut Peter (2000:56) Cyber crime adalah :
“The easy definition of cyber crime is crimes directed at a
computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more
complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping
into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing
of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalisme by a disgruntled employee. Or it may be theft of
data, money, or sensitive information using a computer system.”
(definisi mudah dari kejahatan cyber adalah kejahatan yang diarahkan pada
komputer atau sistem komputer. Namun, sifat kejahatan dunia maya adalah jauh
lebih pandai yang akan kita lihat nanti. Kejahatan dunia maya dapat mengambil bentuk
pengajaran sederhana ke dalam sistem computer dimana kita tidak memiliki
authori asi. Itu bisa menjadi pembebanan virus computer kea lam liar. Mungkin
vandalism berbahaya oleh karyawan yang tidak puas, atau pencurian data, uang,
atau informasi sensitive menggunakan sistem komputer).
2.3. Definisi Cyber Law
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Istilah hukum cyber
diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw,
yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi
terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah
yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem
Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran
dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.4 Pengertian Illegal Content
Illegal
Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan menjadi :kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan
gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak
yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus
yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum
tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam
hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
BAB
III
Pembahasan
Analisa Kasus
3.1. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang
lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2. Contoh Kasus
Belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu berkenaan dengan
gambar
tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat
merusak image seseorang. Dan dari
banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga
proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam
hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini
banyakterjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun
video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan
selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang
yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan
ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada
juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang
didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang
yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini ialah hanya
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan
yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan
Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti
dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan”
dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a.
Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan Illegal Content
b.
Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan Illegal Content
c.
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan Illegal Content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
3.4. Penyebab Adanya Illegal Contents
Dalam mengunakan teknologi
informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu
banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut
ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
1.
Akses internet yang
tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna
komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.
Mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit
untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus
melakukan hal ini.
4.
Para pelaku merupakan
orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan
fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang
cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem keamanan
jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya perhatian
masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang
sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku
kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
3.5. Solusi
pencegahan Cyber Crime Illegal Content:
•
Tidak memasang gambar
yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya
•
Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
•
Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
•
Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
•
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
•
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
•
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
3.6. Cara atau Upaya
Pencegahan
Hindari membuka situs-situs
yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau
pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki
fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana
yang aman dan berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia
nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu
jahat. Menjadi hacker adalah sebuah
kebaikan tetapi menjadi seorang cracker
adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing. Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal
komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan
dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software.
Oleh karena itu, berkat para hacker-lah
Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di
perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat
jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan
dirinya secara personallity dengan
maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan
hacker sejati yang sifatnya
membangun) dan hacker hitam (cracker
yang sifatnya membongkar dan merusak) Motiv dari kejahatan diinternet antara
lain adalah (Coba-coba dan rasa ingin tahu, Faktor ekonomi ,ajang unjuk diri,
bahkan sakit hati).
4.2 Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya
upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan cyber law pada
umumnya dan cyber crime pada
khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan
alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus
mengenai cyber crime.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, W. & Labib, M. (2005). Kejahatan
Mayantara (Cyber crime). Jakarta: PT.Refika Aditama.
Hamzah, A. (2000). Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.
Stepenshon, P. (2000). Investigating
Computer Related Crime: A Hanbook For Corporate Investigators. London New
York Washingtoon D.C: CRC Press.
S’to.
(2004). Seni Teknik Hacking Jilid I. Jakarta : Jasakom.
Y3dips. (2007). Hacker? : it,s not about black or white. Jakarta : Jasakom.
·
http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf.
Fajri, Anthony. Cyber Crime.
·
http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
Suryadi, Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?.
·
http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.
·
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
·
https://www.sudoway.id/2017/07/10-besar-negara-pembajak-software.html
·
http://bsi-espionage.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-cyber-espionage.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar