“Offence Against Intellectual Property”MAKALAH
(Makalah
ini dibuat dalam upaya memenuhi salah satu tugas UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi)
Dosen : Taufik Asra, M.Kom
Disusun Oleh :
Alfi Reski Perwira 11170881
Farid Rifqi Mustofa 11170373
Muhammad Nurfahmi 11171224
Yuma Yaumaidzinnaimah 11170356
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknik & Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
Kata
Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua, hingga
akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Offence
Against Intellectual Property” pada
mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 Universitas Bina Sarana Informatika.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu untuk memenuhi salah satu tugas UAS pada semester
6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka
peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan
ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur
UBSI Jakarta
2. Ketua
Program Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
3. Bapak Taufik Asra, M.Kom
selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan
– rekan mahasiswa kelas 11.6a.02
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan
kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Penulis,
Jakarta,
12 Juni 2020
Daftar Isi
Lembar Judul Makalah............................................................................................. i
Kata Pengantar........................................................................................................ ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
BAB 1 Pendahuluan................................................................................................ 1
1.1. Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2. Tujuan Penulisan................................................................................... 2
1.3. Rumusan Masalah................................................................................. 2
BAB 2 Landasan Teori............................................................................................ 2
2.1. Sejarah Cyber Crime............................................................................. 2
2.2. Definisi Cyber Crime............................................................................ 4
2.3. Definisi Cyber
Law............................................................................... 6
2.4. Definisi Pelanggaran Hak Cipta........................................................... 6
2.5. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta.......................................................... 8
BAB III Pembahasan.............................................................................................. 9
3.1. Bentuk Pelanggaran Hak
Cipta............................................................ 9
3.2. Permasalahan........................................................................................ 9
3.3. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta..................................... 11
3.4. Cara Mencegah Pelanggaran Hak
Cipta............................................. 12
3.5. Ketentuan Sanksi Pidana.................................................................... 12
BAB IV Penutup................................................................................................... 14
4.1. Kesimpulan......................................................................................... 14
4.2. Saran................................................................................................... 14
Daftar Pustaka....................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era kemajuan
seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat, dan tepat.
Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua
aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita
bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut untuk berhubung dengan orang
lain, melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas
internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi
positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi
positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya
internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang
negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya
bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam
dunia jaringan internet ( dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime,
dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang
berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime
adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya (internet). Cybercrime bisa juga didefinisikan
sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan
internet.[1]
Karena adanya
sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah
seharusnya di buat sebuah undang- undang tentang etika, tata cara yang harus di
patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang- undang atau peraturan
tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw.
Pegertian dari cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di
buat sebuah undang- undang yang dinamakan dengan undang-undang ITE, undang -
undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) adalah
ketentuan yangberlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang- undang ini,
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah
hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.
1.2 Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika diharapkan
dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun
secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:
1. Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi
2. Diharapkan siswa mengetahui, memahami, dan dapat
mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas belajar mengajar.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat
dirumuskan beberapa hal:
1.
Pengertian Cyber Crime & Cyber Law
2.
Modus kejahatan Illegal Contents
3.
Penyebab terjadinya Cyber Crime Illegal Contents
4.
Penanggulangan Cyber Crime Illegal Contents
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan
hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa
remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas.
Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas
dengan kerangka utama computer yang
besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang
yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang
dirancang untuk melakukan tugasnya.[2] Awal
1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepadasystem telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak.
Draper, yang kemudian
memperoleh julukan “Captain crunch”
ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an .
Pergerakan Social Yippie memulai
majalah YIPL/TAP (Youth International
Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh
secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue
boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack
ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak
Toebark” (Steve Wozniak), yang
selanjutnya mendirikan Apple computer.
Awal 1980 pengarang
William Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi
ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di
Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya
menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.[3]
Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer. Dua bentuk kelompok hacker,
the legion of doom di amerika serikat
dan the chaos computer club di
jerman.akhir 1980 penipuan Komputer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team
dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt
sburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada
jaringan computer pada usianya yang ke 25, seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email
dari MCI
dan pegawai keamanan digital equipment.
Dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker (juga disebut downup downandup
dan kido) yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows
dan paling banyak ditemui dalam windows
XP. Microsoft merilis patch untuk
menghentikan worm ini pada tanggal 15
oktober 2008. Heinz haise
memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,
sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 januari
2009,worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu
infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.2. Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S department of justice memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”[4]
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan
computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “ adapun andi hamzah (1989) dalam
tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.[5]
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: Cyber crime dalam
arti sempit disebut computer crime,
yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan
suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
1. Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Andi
Hamzah (1989) mengartikan cyber crime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Menurut Peter (2000:56) Cyber crime adalah :
“The easy definition of cyber crime is crimes directed at a
computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more
complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping
into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing
of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalisme by a disgruntled employee. Or it may be theft of
data, money, or sensitive information using a computer system.” [6]
(definisi mudah dari kejahatan cyber adalah kejahatan yang diarahkan pada
komputer atau sistem komputer. Namun, sifat kejahatan dunia maya adalah jauh
lebih pandai yang akan kita lihat nanti. Kejahatan dunia maya dapat mengambil
bentuk pengajaran sederhana ke dalam sistem computer dimana kita tidak memiliki
authori asi. Itu bisa menjadi pembebanan virus computer kea lam liar. Mungkin
vandalism berbahaya oleh karyawan yang tidak puas, atau pencurian data, uang,
atau informasi sensitive menggunakan sistem komputer).
2.3. Definisi Cyber Law
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata
dari Cyberlaw, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana
istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan
Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran
dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.4 Pengertian Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan
antarnegara.[7]
Pada tahun 1994, pemerintah
meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997,
pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.5.Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan
pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui
Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus
bersertakan:
1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3. Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4. Jenis dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama
kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak
Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.[8]
2.6.
Contoh Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1. 1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak
tertentu.
4. Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia
maya atau di sosial media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
BAB
III
Pembahasan
Analisa Kasus
3.1. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di
Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak
cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak
baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara
apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:[9]
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
3.2. Permasalahan
Adapun
permasalahan yang sering terjadi menyangkut kasus hak cipta, adalah sebagai
berikut :
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di antaranya
merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat
di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh
pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of
sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini
di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi),
progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data, game serta file
musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di
rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis
intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs
Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang
ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di
antaranya
sudah di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di
duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini.
Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para
tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
2.
Pengunduhan
Musik Secara Ilegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di
Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau
meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta
lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu
yang di unduh.
Di Indonesia sendiri, prlindungan
karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang
hak cipta (UUHC). Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan
yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk
karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu
yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu.
yang
menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a. Faktor
ekonomi
Pada
dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan
kepentingan para pencipta.
b. Faktor
pekerjaan
Tiadanya
pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD
original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk
mendapatkan lagu yang di inginkan.
c. Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian
besar masyarakat terhadap
perlindungan hak cipta kekayaan
intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
d.
Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi
Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik
masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak
hukum.
3.
Pembajakan Web
Salah
satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web,
yang di kenal dengan istilah deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan
keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai
contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU
kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung
jawab. Bagian situs yang di ganggu hacker adalah halaman berita,
dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya
Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu, si
Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id
menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui
berita-berita tentang KPU khususnya mengenai pemilu 2009.
Di
karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan
dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang
yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang
Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3.Penyebab terjadi Offence Against Intellectual Property
Adapun penyebab dari
terjadinya Offence Against Intellectual Property adalah sebagai berikut:
1. Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi
yang memungkinkan dilakukannya
penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.
Informasi online
mulai berkembang.
3.
Kerangka akses
internet umum telah muncul
3.4.
Cara Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual Property
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW
dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki
fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.[10]
2. Penggunaan Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
3.5. Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan
pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan
gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta No.19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan
pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap
pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang
ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh
pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara,
karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang
hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan
pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002,
pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada
Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang
hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh
pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga
terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp
5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar
ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp
100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan
(profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang
dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah
dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau
memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain
melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu
setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran
hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan
sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini
antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar
pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya
maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu
Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain.
Menjiplak atau meniru adalah
perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Seharusnya kita sebagai
seorang mahasiswa yang mempunyai ilmu lebih tidak
menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita
melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi
muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa
memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang
di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri
tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat.
Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta
mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat
seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan
pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang
orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, W. & Labib, M. (2005). Kejahatan
Mayantara (Cyber crime). Jakarta: PT.Refika Aditama.
Arsana, I Putu Jati. 2016.
Etika Profesi Insinyur. Yogyakarta. Deepublish.
Bastian, Indra. 2006.
Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Jakarta. Erlangga.
Hamzah, A. (2000). Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.
Stepenshon, P. (2000). Investigating
Computer Related Crime: A Hanbook For Corporate Investigators. London New
York Washingtoon D.C: CRC Press.
S’to. (2004). Seni Teknik Hacking Jilid I. Jakarta :
Jasakom.
Y3dips. (2007). Hacker? : it,s not about black or white.
Jakarta : Jasakom.
Sumber Internet :
·
http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf.
Fajri, Anthony. Cyber Crime.
·
http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
Suryadi, Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?.
·
http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.
·
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
·
https://www.sudoway.id/2017/07/10-besar-negara-pembajak-software.html
·
http://bsi-espionage.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-cyber-espionage.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar