Kamis, 09 Juli 2020

                                              Offence Against Intellectual PropertyMAKALAH

 

 

(Makalah ini dibuat dalam upaya memenuhi salah satu tugas UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi)

 

Dosen : Taufik Asra, M.Kom


Disusun Oleh :

Alfi Reski Perwira                  11170881

Farid Rifqi Mustofa                11170373

Muhammad Nurfahmi                        11171224

Yuma Yaumaidzinnaimah      11170356

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknik & Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika


Jakarta 2020

 

Kata Pengantar

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Offence Against Intellectual Property” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 Universitas Bina Sarana Informatika.

            Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk memenuhi salah satu tugas UAS pada semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.      Direktur UBSI Jakarta

2.      Ketua Program Studi Teknik Komputer  UBSI Jakarta

3.      Bapak Taufik Asra, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual

5.      Rekan – rekan mahasiswa kelas 11.6a.02

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

                                                                                                                                        

Penulis,

Jakarta, 12 Juni 2020

 


Daftar Isi

 

Lembar Judul Makalah............................................................................................. i

Kata Pengantar........................................................................................................ ii

Daftar Isi................................................................................................................. iii

BAB 1 Pendahuluan................................................................................................ 1

1.1. Latar Belakang...................................................................................... 1

1.2. Tujuan Penulisan................................................................................... 2

1.3. Rumusan Masalah................................................................................. 2

BAB 2 Landasan Teori............................................................................................ 2

            2.1. Sejarah Cyber Crime............................................................................. 2

            2.2. Definisi Cyber Crime............................................................................ 4

2.3. Definisi Cyber Law............................................................................... 6

2.4. Definisi Pelanggaran Hak Cipta........................................................... 6

2.5. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta.......................................................... 8

BAB III Pembahasan.............................................................................................. 9

            3.1. Bentuk Pelanggaran Hak Cipta............................................................ 9

            3.2. Permasalahan........................................................................................ 9

            3.3. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta..................................... 11

            3.4. Cara Mencegah Pelanggaran Hak Cipta............................................. 12

            3.5. Ketentuan Sanksi Pidana.................................................................... 12

BAB IV Penutup................................................................................................... 14

            4.1. Kesimpulan......................................................................................... 14

            4.2. Saran................................................................................................... 14

Daftar Pustaka....................................................................................................... 16

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

           Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat, dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan  jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut untuk berhubung dengan orang lain, melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif  dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.

           Kejahatan dalam dunia jaringan internet ( dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan  kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya (internet). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.[1]

      Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah undang- undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang- undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan  internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah undang- undang yang dinamakan dengan undang-undang ITE, undang - undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) adalah


ketentuan yangberlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang- undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

 

1.2    Tujuan Penulisan

                   Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika diharapkan dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:

1.      Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

2.      Diharapkan siswa mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas belajar mengajar.

 

1.3    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa hal:

1.            Pengertian Cyber Crime & Cyber Law

2.            Modus kejahatan Illegal Contents

3.            Penyebab terjadinya Cyber Crime Illegal Contents

4.            Penanggulangan Cyber Crime Illegal Contents

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1. Sejarah Cyber crime

           Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu   abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.[2] Awal 1970 John Draper  membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepadasystem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak.

           Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . Pergerakan Social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer.

             Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.[3]

            Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan Komputer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25, seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI


dan pegawai keamanan digital equipment.        

            Dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker (juga disebut downup downandup dan kido) yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008. Heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009, sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

 

2.2. Definisi Cybercrime

Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution[4] pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “ adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.[5]

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan


ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.

 

1.      Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

            Andi Hamzah (1989) mengartikan  cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Menurut Peter (2000:56) Cyber crime adalah :

 

The easy definition of cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalisme by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system.” [6]

 

(definisi mudah dari kejahatan cyber adalah kejahatan yang diarahkan pada komputer atau sistem komputer. Namun, sifat kejahatan dunia maya adalah jauh lebih pandai yang akan kita lihat nanti. Kejahatan dunia maya dapat mengambil bentuk pengajaran sederhana ke dalam sistem computer dimana kita tidak memiliki authori asi. Itu bisa menjadi pembebanan virus computer kea lam liar. Mungkin vandalism berbahaya oleh karyawan yang tidak puas, atau pencurian data, uang, atau informasi sensitive menggunakan sistem komputer).

 


2.3. Definisi Cyber Law

          Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

            Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

2.4  Pengertian Hak Cipta         
            Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

            Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7


Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.     Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara.[7]

            Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

            Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.

 


2.5.Prosedur Pendaftaran Hak Cipta   

 Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:

 

1.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.

2.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

3.       Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.

4.       Jenis dan judul ciptaan.

5.       Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.

 

            Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.

            Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.[8]

 

2.6. Contoh Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

            Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.

Contoh pelanggaran hak cipta di internet:

 

1.     1.             Pengunduhan secara ilegal.
2.       Menggunakan karya orang lain.
3.       Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.       Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.       Pembobolan Situs Resmi.
6.       Dan lain-lain.

 

BAB III

Pembahasan Analisa Kasus

 

3.1.  Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet

             Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.

Contoh pelanggaran hak cipta di internet:[9]

 

1.    Pengunduhan secara ilegal.    
2.    Menggunakan karya orang lain.
3.    Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.    Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5.    Pembobolan Situs Resmi.
6.   Dan lain-lain.

3.2.  Permasalahan  

                Adapun permasalahan yang sering terjadi menyangkut kasus hak cipta, adalah sebagai berikut :

 1.  Kasus Pembajakan Software

Menjelaskan  sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.

           Empat staf dari santa clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di

antaranya sudah di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.

 

2.    Pengunduhan Musik Secara Ilegal

Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. 

           Di Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu. 

yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :

 

a.    Faktor ekonomi

      Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.   

b.    Faktor pekerjaan 

      Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.

c.    Faktor masyarakat 

      Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap


perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.

d.    Faktor penegak hukum

      Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum. 

 

3.    Pembajakan Web

Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.

Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu  hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya  mengenai pemilu 2009.

Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.

 

3.3.Penyebab terjadi Offence Against Intellectual Property

                Adapun penyebab dari terjadinya Offence Against Intellectual Property adalah sebagai berikut:

 

1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya


penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.

2.    Informasi online mulai berkembang.

3.    Kerangka akses internet umum telah muncul

 

3.4.    Cara Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual Property

1.      Penggunaan enkripsi untuk   meningkatkan keamanan

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.[10]

2.      Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.


3.5. Ketentuan Sansi Pidana  

Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.

Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).


Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).

Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

            Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.

           Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

 

4.2    Saran                                                      
              Seharusnya kita sebagai seorang mahasiswa yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. 

                   Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh


orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.

 


 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul, W. & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber crime). Jakarta: PT.Refika Aditama.

Arsana, I Putu Jati. 2016. Etika Profesi Insinyur. Yogyakarta. Deepublish.

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Jakarta. Erlangga.

Hamzah, A. (2000). Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.

Stepenshon, P. (2000). Investigating Computer Related Crime: A Hanbook For Corporate Investigators. London New York Washingtoon D.C: CRC Press.

S’to. (2004). Seni Teknik Hacking Jilid I. Jakarta : Jasakom.

Y3dips. (2007). Hacker? : it,s not about black or white. Jakarta : Jasakom.

 

Sumber Internet :

 

·         http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf. Fajri, Anthony. Cyber Crime.

·         http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt Suryadi, Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?.

·         http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.

·         http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/

·         https://www.sudoway.id/2017/07/10-besar-negara-pembajak-software.html

·         https://tekno.kompas.com/read/2017/05/15/09095437/kronologi.serangan.ransomware.wannacry.yang.bikin.heboh.internet

·         http://bsi-espionage.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-cyber-espionage.html

·         https://news.okezone.com/read/2017/12/29/337/1837388/kapolri-sebut-kejahatan-siber-meningkat-di-tahun-2017

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

                                                                                                                  “ Infringement of Privac...